MK Tidak Punya Kewenangan Gugurkan Calon
Kamis, 05 Januari 2012 – 21:34 WIB
Jika pada akhirnya ada pihak-pihak merasa dirugikan dengan keputusan MK, menurutnya tergantung dari kesadaran berpolitik dan pemahaman hukum mereka yang menilai. Mahfud pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan menduga-duga, karena MK selalu bekerja sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku tanpa bisa diintervensi pihak manapun.
Baca Juga:
‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Justru hasil akhir itu kembali pada suara rakyat, jadi bukan MK yang menentukan dan tidak perlu dirisaukan. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ kata Mahfud.(afz/jpnn)
JAKARTA—Banyak sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yang tengah hangat adalah sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya