MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB
Karena kesalahan tersebut dan keberatan KPU Lingga yang dianggap beralasan, maka MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pasangan Sarung melalui tim kuasa hukumnya yaitu Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Josua Huatapea.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir