MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Karena kesalahan tersebut dan keberatan KPU Lingga yang dianggap beralasan, maka MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pasangan Sarung melalui tim kuasa hukumnya yaitu Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Josua Huatapea.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau  yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News