MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Karena kesalahan tersebut dan keberatan KPU Lingga yang dianggap beralasan, maka MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan pasangan Sarung melalui tim kuasa hukumnya yaitu Syamsudin Daeng Rani, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Josua Huatapea.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen