MK Tolak Gugatan Calon Demokrat

MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau  yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho. MK menganggap objek gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu keliru. Selain itu, pengajuan permohonan juga telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

Pada pleno hakim MK dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Lingga, Senin (21/6) petang, ketua MK Mahfud MD saat membacakan bagian konklusi menyatakan, pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.  "Mengadili, dalam eksepsi: menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Lingga). Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan Pemohon (pasanan Sarung) tidak dapat diterima," ujar Mahfud.

Sebelumnya pada bagian pertimbangan, anggota majelis MK, Harjono mengatakan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan terkait erat dengan eksepsi Termohon (KPU Lingga) yang mengemukakan bahwa permohonan Pemohon salah objeknya. Sebab, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu  mengajukan permohonan tentang pembatalan atas Keputusan Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 05 Juni 2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010.

Padahal, seharusnya yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Nomor 17/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau  yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News