Bukti Mobilisasi PNS Harus Jelas

Bukti Mobilisasi PNS Harus Jelas
Bukti Mobilisasi PNS Harus Jelas
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan kepada pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDIP, yakni Sofyan Tan-Nelly Armayanti, agar memperkuat bukti dugaan mobilisasi atau keterlibatan PNS saat mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Desk Pemilukada DPP PDIP, Arief Wibowo menjelasan, bukti terkait keterlibatan PNS sangat penting karena sangat berpengaruh bagi majelis MK dalam mengambil keputusan.

Arief mengungkapkan keyakinannya bahwa ada keterlibatan PNS di tim sukses pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, sebagai pasangan incumbent. Karena di banyak daerah, lanjutnya, incumbent selalu memanfaatkan aparatur negara itu. Arief yakin, jika bukti-bukti mengenai keterlibatan PNS di tim sukses incumbent bisa dikumpulkan dan disampaikan ke persidangan di MK, pemilukada Kota Medan bisa saja diputuskan diulang.

"Memang MK hanya menyidangkan soal sengketa perolehan hasil suara. Tapi MK toh juga mengadili prosesnya yang mempengaruhi hasil akhir," ujar Arief Wibowo, yang juga anggota Komisi II DPR kepada JPNN di Jakarta, Senin (21/6).

Seperti diberitakan, pada sidang Senin (14/6) pekan lalu, MK memutuskan pemungutan suara pemilukada Kabupaten Konawe Selatan (Sultra) harus diulang. Gara-garanya, peraih suara terbanyak yang juga incumbent, yakni pasangan Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si, dinyatakan terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan PNS. Tim pemenangan yang terdiri dari PNS itu diberi nama Barisan Penggerak Pembangunan Daerah (Brigade).

JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menginstruksikan kepada pasangan calon walikota-wakil walikota Medan yang diusung PDIP, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News