MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 11 Mei 2011 – 20:49 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK< Jakarta, Rabu (11/5).
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Sungai Penuh yang menetapkan pasangan Asyafri Jaya Bakri-Ardinal Salim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilukada dengan perolehan suara 24.465 suara atau 52,82 persen.
Mahkamah berpendapat, tudingan penggugat yang menyebutkan telah terjadi kecurangan, ketidaknetralan aparat pemerintahan setempat, serta panwaslu yang tidak netral dalam pemilukada, tidak didukung bukti-bukti yang cukup.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Gugatan diajukan oleh
BERITA TERKAIT
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta