MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang

MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kasus sengketa hasil pilkada Semarang. Alasannya, apa yang dituduhkan pemohon tidak berdasar dan beralasan hukum.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud MD dalam pembacaan putusan sengketa pilkada kota Semarang di gedung MK kemarin (18/5). Hakim anggota terdiri dari Achmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Akil Mochtar, dan Muhammad Alim.

Menurut hakim, permohonan pemohon kabur, perbaikan tidak sesuai saran hakim, dan pemohon salah menyebut objek perkara. Yakni, mereka tidak menjelaskan di TPS mana terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga harus dikesampingkan.

Selain itu, terjadinya pelanggaran prosedural berupa perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merugikan pemohon tidak terbukti. Komisi Pemilihan Umum dalam hal ini sebagai pihak termohon telah membuat kebijakan bahwa siapapun calon pemilih yang memiliki hak suara, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara(DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetapi telah terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tetap berhak menggunakan hak pilihnya.

JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News