MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang

MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
MK Tolak Gugatan Pilkada Semarang
"Karena itu, argumentasi pemohon yang menyatakan masih banyak para pendukung pemilihnya yang tidak bisa memilih karena tidak terdaftar menjadi kehilangan relevansi yuridisnya," kata hakim konstitusi Muhammad Alim. Selain itu, hakim menilai KPU Kota Semarang telah berupaya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap berpedoman tanpa harus mengubah jadwal dan agenda pilkada.

Itu menjawab gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPU telah salah menuliskan agama salah satu calon wakil walikota, DPT yang bermasalah, dan keberatan saksi dalam penghitungan tingkat PPK dan tingkat kota. Hakim juga meminta agar dugaan politik uang diselesaikan di peradilan umum. "Seandainya itu terjadi, pelanggaran pidana pemilu belum sampai dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur," katanya.

Sebelumnya, hasil pilkada wali kota Semarang 2010 digugat oleh dua pasangan calon Wali Kota Semarang, yakni Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan Bambang Raya Saputra-Kristanto. KPU Kota Semarang pada 23 April lalu menetapkan pilkada Kota Semarang dimenangi pasangan Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) dengan raihan suara 34,28 persen diikuti pasangan Mahfudz-Anis (31,5 persen), Bambang-Kristanto (16,79 persen), Harini-Ari (9,47 persen), dan M Farhan-Dasih (8,41 persen). (aga/iro)

JAKARTA - Pasangan Wali Kota-Wakil Walikota Semarang Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) bakal melenggang menjadi jawara pilkada. Ini setelah Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News