MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Alat bukti yang dihadirkan pemohon dianggap tak bisa membuktikan 15 permohonan yang diajukan kepada Mahkamah.
Putusan sidang gugatan Pilpres 2019 (27/6/2019) dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di akhir sidang yang berlangsung sejak pukul 12.40 WIB dan berakhir malam hari ini.
Sebelumnya ke-8 hakim konstitusi lainnya secara bergantian membacakan pertimbangan Mahkamah.
"Dalam pokok permohonan, mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
MK juga menganggap dalil pemohon, dalam hal ini tim BPN, terkait kewenangan mengadili kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) keliru.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas Pemilu.
"Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," sebut hakim MK.
Mahkamah juga menilai sebagian alat bukti formulir C1 dari hasil rekapitulasi Provinsi tidak jelas sumbernya dan bukan C1 resmi yang diserahkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya