MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg di Dapil DKI III
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU di DPR RI dapil III DKI Jakarta. Hakim MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya. 

Setelah mahkamah memeriksa perkara ber-Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu, pemohon disebut hakim tidak bisa menguraikan kejadian dan berapa jumlah suara yang berkurang. 

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum, Ivan Doli Gultom mendalilkan terjadi selisih yang dimiliki pemohon dengan hasil keputusan KPU. Dia menduga ada penggelembungan suara terhadap sejumlah partai yang merugikan Golkar.

"Pemohon terbukti tidak bisa mendalilkan adanya klaim pengurangan suara di 11 Kecamatan di dapil DKI III. Pertama, Mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana saja?, kejadiannya bagaimana?, serta Golkar tidak pernah melaporkan kejadian adanya klaim pengurangan suara ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Dan terakhir, tidak ada kejadian luar biasa di Dapil DKI III," kata kuasa hukum pihak terkait dari PAN dan Caleg Abraham Lulung Lunggana, Slamet Arifin kepada wartawan.

Diketahui, sebagai pihak terkait, PAN bersama beberapa parpol lain yang berhasil meloloskan Celag jagoannya ke Senayan, termasuk PDI-P dan Gerindra ikut hadir dalam pembacaan putusan di sidang MK, (7/8) kemarin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News