MK Tutup Peluang Capres Independen

MK Tutup Peluang Capres Independen
MK Tutup Peluang Capres Independen
Tanwir mengaku keinginannya mengabdi kepada negara dan bangsa terhadang oleh ketentuan yang mengharuskan capres harus diusung parpol.(ras/jpnn)

JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News