MK Tutup Peluang Capres Independen
Selasa, 26 Juni 2012 – 21:42 WIB
Tanwir mengaku keinginannya mengabdi kepada negara dan bangsa terhadang oleh ketentuan yang mengharuskan capres harus diusung parpol.(ras/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug