MK Usahakan Rampung Sebelum 7 Maret

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi berjanji akan semaksimal mungkin menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga seluruh keputusan dapat ditetapkan sebelum batas akhir 7 Maret 2016 atau 45 hari masa persidangan.
"Agenda yang terakhir itu (putusan,red) 7 Maret. Tetapi, kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, kami akan segera selesaikan. Tidak menunggu batas waktu 45 hari. Karena 45 hari itu batas maksimal. Kalau bisa diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari, 35 atau 40 hari, maka kami selesaikan dalam waktu tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12).
Menurut Arief, penyelesaian perkara perlu secara cepat, sehingga kalender ketatanegaraan, pengisian jabatan gubernur, bupati, walikota definitif bisa dilakukan dengan baik dan roda pemerintahan bisa berjalan normal.
"Manfaatnya, roda pemerintahan yang definitif bisa berjalan normal. Sehingga bisa melakukan pemerintahan yang baik, memenuhi amanah yang diberikan rakyat Indonesia kepada bupati, walikota dan gubernur," ujarnya.
Arief berharap semoga keputusan MK nantinya betul-betul membawa amanah, sesuai keinginan mayoritas masyarakat. Di mana pemimpin mampu membawa perubahan yang lebih baik di daerahnya masing-masing.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi berjanji akan semaksimal mungkin menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen