Waduh, 12 Daerah Ini Digugat Masing-masing Tiga Paslon

Waduh, 12 Daerah Ini Digugat Masing-masing Tiga Paslon
ILUSTRASI. FOTO: Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat dari 147 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masuk, berasal dari 132 daerah. Dengan rincian 128 perkara diajukan pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan pasangan calon wali kota dan 6 perkara diajukan pasangan calon gubernur. 

Menurut Ketua MK Arief Hidayat, dari jumlah tersebut, terdapat 12 daerah yang hasil pemilihannya dipersoalkan oleh lebih dari pasangan calon. 

“Di antaranya untuk pilkada Humbang Hasundutan (Sumatera Utara) itu gugatan diajukan oleh tiga pasagan calon. Demikian juga dengan Kabupaten Nabire dan Waropen, Papua, juga diajukan oleh masing-masing tiga pasangan calon,” ujar Arief, Rabu (30/12).

Untuk Pilkada yang hasil pemilihannya digugat dua pasangan calon kata Arief, masing-masing Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Teluk Bintuni dan Kaimana (Papua Barat), Boven Digoel (Papua), Halmahera Barat (Maluku Utara), Maluku Barat Daya (Maluku), Pemalang (Jawa Tengah), Kota Gorontalo (Gorontalo) dan Kota Tangerang Selatan (Banten).

“Sejak 2008 hingga 2014, MK menangani 698 perkara perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut, 68 perkara dikabulkan, 456 ditolak, 153 perkara tidak diterima dan 21 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” ujar Arief.(gir/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat dari 147 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masuk, berasal dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News