MKD Belum Lempar Handuk!

MKD Belum Lempar Handuk!
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menyerah dengan bantahan Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal 'Papa Minta Saham'. 

Mahkamah pimpinan Surahman Hidayat itu bertekad menghadirkan rekaman original pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin.

Ini merupakan keputusan rapat internal MKD usai menggarap Novanto sekitar 4 jam, Senin (7/12) malam. Upaya meminta rekaman asli yang kini sedang didalami Kejaksaan Agung, tidak lain untuk memastikan bahwa rekaman suara Waketum DPP Golkar tesebut asli.

"Barusan kami musyawarah mufakat, ada tiga hal yang disepakati dan sudah diketok palu tiga kali. Pertama, MKD akan mengusahakan secara resmi bukti rekaman yang original. Adanya barang itu di Kejaksaan Agung," kata Surahman.

Berikutnya, MKD akan menindaklanjuti rekaman tersebut ke Mabes Polri, terutama melakukan uji laboratorium forensik untuk mengecek keaslian serta mencocokkan suara-suara yang ada dalam rekaman. 

"Setelah itu mantap dijadikan alat bukti, maka persidangan akan lanjut dengan memanggil saksi tersisa. Setelah panggil saksi, kami akan nilai cukup atau belum. Nanti baru pleno internal MKD untuk memutuskan perkara," jelasnya.

Sebelumnya Novanto dalam nota pembelaannya berusaha membuyarkan pendapat MKD tentang rekaman tersebut dengan mempersoalkan aspek legalitas penyadapan dan perekaman yang dilakukan Maroef. Tapi MKD tidak mengamini begitu saja permintaan Novanto yang menyatakan rekaman itu tindakan ilegal.

"Keabsahan masih tanda tanya. Untuk formalitas, kami ingin pastikan (termasuk legal tidaknya). Kami tekadkan sebelum reses selesai," tambah politikus PKS tersebut. (fat/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menyerah dengan bantahan Ketua DPR Setya Novanto terkait skandal 'Papa Minta Saham'. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News