MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, karena bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang Rp 40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi.
"Terbukti malanggar kode etik, terlapor dikenakan sanksi dengan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai hakim non palu dan tidak mendapatkan remunerasi setiap bulan selama setahun," kata ketua majelis MKH, Suparman Marzuki saat membacakan putusan, di Gedung MA, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Sanksi tersebut membuat hakim Hendra tidak akan mendapatkan remunerasi selama setahun sebesar Rp3 juta per bulan. Dalam pertimbangannya, majelis memberikan saksi disiplin tersebut, dikarenakan beberapa faktor yakni, saat memberikan pembelaannya terlapor yang masih muda dengan jenjang karir yang panjang, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi kembali dan siap diberhentikan apabila terbukti melakukannya.
"Maka majelis hakim beralasan untuk memberikan kesempatan kepada hakim terlapor (Hendra, red) untuk memperbaiki diri," tutur Suparman.
JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol