MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:01 WIB
Untuk diketahui, hakim Hendra Pramono terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang senilai Rp40 juta dari seorang terdakwa bernama Freddi. Uang tersebut untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Kasus ini terjadi saat hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan