MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki

MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki
MKH Non Palukan Hakim PN Saumlaki
Untuk diketahui, hakim Hendra Pramono terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan menerima uang senilai Rp40 juta dari seorang terdakwa  bernama Freddi. Uang tersebut untuk mengabulkan permintaan Freddi agar tidak ditahan atau menjadi tahanan kota. Kasus ini terjadi saat hakim Hendra menjadi hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Hendra Pramono terbukti melakukan pelanggaran kode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News