Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan

Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
Eselon IV Masih Berlaku di Biro Kehumasan
JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat tanggapan beragam. Dari kalangan Komisi II DPR RI mendukung penuh kebijakan tersebut, dengan alasan gemuknya struktur organisasi di setiap instansi.

"Memang perlu dihapuskan eselon III dan IV, karena mereka lebih efisien ditempatkan sebagai jabatan fungsional. Dengan memperkecil struktur jabatan stuktural, fungsi PNS akan semakin menonjol," kata Mariani Baramuli di Jakarta, Rabu (4/1).

Sementara di kalangan PNS, ada ketakutan kehilangan jabatan dan tunjangan yang selama ini diterimanya. Hal ini turut dibenarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Katanya, kegelisahan PNS yang menjabat eselon III dan IV karena khawatir ketika menjabat fungsional tidak menerima tunjangan lagi.

"Itu salah, jabatan fungsional tetap menerima tunjangan. Nanti akan kita susun mekanismenya agar yang di jabatan strukturak mau pindah ke fungsional," ucapnya.

JAKARTA--Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghapus jabatan struktural eselon III dan IV, mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News