MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres

MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021-2022 Fauzan Raisal Misri mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan umur bagi capres dan cawapres harus dilaksanakan.

Menurut Fauzan, sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.

"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).

Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memproses 21 laporan terhadap Hakim MK. Salah satunya adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman.

Fauzan mengungkapkan, laporan terhadap Hakim MK ini juga tidak bisa membatalkan putusan yang telah dikeluarkan lembaga penguji UU ini.

"Dalam hal ini Hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," paparnya.

Baca Juga:

Fauzan mengungkapkan, sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) hanya ada tiga macam, yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian.

"Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK," tuturnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021-2022 Fauzan Raisal Misri mengatakan, putusan MK soal umur capres dan cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News