MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres

MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Putusan MK Soal Peraturan Usia Capres-Cawapres
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Fauzan juga menyinggung Ketua MKMK Jimly Ashidique yang selalu di publik terkait sidang etik sembilan Hakim MK.

Menurut Fauzan, Jimly telah berasumsi banyak ke publik, padahal seharusnya sebagai Ketua MKMK, Jimly harus bersifat arif dan bijaksana.

"Misalnya, dengan menahan diri untuk tidak berkomentar apapun dengan bersifat netral dan tidak menggiring apapun di media," tegasnya.

Fauzan menambahkan, putusan MKMK tidak boleh lari dari jalur hukum seharusnya. Sebab Jimly cs hanya menindaklanjuti masalah etik Hakim MK.

"Jangan sampai putusan MKMK yang seharusnya hanya terbatas kepada etik dari hakim MK mempersoalkan pokok perkara putusan MK," tuturnya.

Karena itu, Fauzan mengatakan, jika MKMK membatalkan putusan MK terkait peraturan usia capres-cawapres. Maka dia menakutkan akan muncul kagaduhan baru di masyarakat.

"Membuat sejarah baru menganulir atau membatalkan putusan MK akan membuat kegaduhan hukum ke depannya," pungkas Fauzan.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021-2022 Fauzan Raisal Misri mengatakan, putusan MK soal umur capres dan cawapres


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News