MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103

MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. ANTARA/Fauzi Lamboka

Palguna menyatakan tidak ada urutan siapa hakim konstitusi yang diperiksa, tetapi berdasarkan siapa yang punya waktu luang dan sedang tidak bertugas.

"Sebagai hakim yang memutus perkara itu diperlakukan sama, karena jabatan di MK, ketua dan wakil ketua tidak ada keistimewaan," ungkap Palguna.

Dia mengatakan bahwa para hakim konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Adapun materi pemeriksaan yang dimaksud, di antaranya, ketika permohonan masuk, penunjukan hakim panel hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami tanyakan mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa yang terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke arah atau kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A Ayat 2 Undang-Undang tentang MK yang dibacakan pada 23 November 2022.

Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 29 September 2022.

MKMK telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News