ML 10 Kali Berbuat Terlarang, Sekali di Gedung SD, Korban Hamil

ML 10 Kali Berbuat Terlarang, Sekali di Gedung SD, Korban Hamil
Perempuan usia 14 tahun menjadi korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MADINA - Petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menangkap pria inisial ML (33), warga Desa Huta Raja, Kecamatan Siabu.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan ML ditangkap bukan tanpa alasan yang kuat.

Pria yang mengaku bekerja sebagai sopir ini ternyata telah menggauli perempuan yang masih di bawah umur, inisial PT (14), berstatus sebagai pelajar.

Pria yang juga mengaku bekerja sebagai petani ini telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan itu.

“Terduga Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot. Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azuar, Senin (8/11).

Berdasarkan pengakuan korban, dia telah digauli oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari bulan Juli 2021.

Hal itu dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali di dalam rumah korban, dua kali di sebuah kafe dan satu kali di SD Desa Huta Raja.

“Akibat kejadian tersebut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas. (mcr22/jpnn)




Pria inisial ML warga Desa Huta Raja, Kabupaten Madina sudah 10 kali berbuat terlarang, korban saat ini hamil.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News