Mobil Dinas Digadaikan Bayar Gaji Pegawai
Minggu, 21 Oktober 2012 – 10:25 WIB
INDIHIANG – Anggota Badan Pengawas Dadih Abdul Hadi sempat menyarankan PD Pasar menjual mobil dinas. Namun dalam kenyataannya, Toyota Kijang Innova milik PD Pasar itu sudah digadaikan ke salah satu leasing. Dadih juga menyarankan agar PD Pasar segera menagih tunggakan yang belum dibayar SAP sebagai pengelola parkir. Nilainya mencapai Rp 116 juta. Uang tersebut diharapkan mampu untuk membayar gaji karyawan sementara waktu. “Belum dibayar, makanya harus segera ditagih. Itu kan sudah enam bulan lebih itu. Jadi dua hal itu (jual mobil dan tagih tunggakan) saya kira bisa membayar gaji satu bulan setengah lah perkiraan,” tuturnya.
Informasi yang diterima Dadih, uang gadaian mobil tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai dan menambah modal operasional karena pendapatan tidak menutupi kebutuhan.
Baca Juga:
“Itu kan BPKB-nya sudah di salah satu leasing (digadaikan). Makanya, kemarin itu itung-itungan dengan bagian keuangan dan karyawan, bingung. Karena kalau dijual juga paling kita dapat delapan puluh juta,” ujar Dadih.
Baca Juga:
INDIHIANG – Anggota Badan Pengawas Dadih Abdul Hadi sempat menyarankan PD Pasar menjual mobil dinas. Namun dalam kenyataannya, Toyota Kijang
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis