Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Rabu, 20 Februari 2013 – 08:14 WIB
PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 yang telah diterimanya beberapa waktu lalu. "Kebijakan ini untuk seluruh kendaraan dinas plat merah. Tapi ada pengecualiaan. Yaitu untuk kendaraan ambulan, mobil jenazah, damkar, dan pengangkut sampah," tambah Kabid Migas dan Energi Listrik ESDM Kabupaten Banyumas Saptono.
"Kalau dulu dilarang pakai BBM bersubsidi jenis premium. Sekarang, kendaraan dinas yang pakai solar juga dilarang pakai yang bersubsidi. Harus memakai solar non subsidi," kata Kepala ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono, saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Selasa (19/2).
Baca Juga:
Anton yang saat dihubungi Radarmas mengaku sedang di Bandung menjelaskan, Instruksi di Permen, resmi berlaku 1 Maret 2013 mendatang. Sehingga kepada kendaraan dinas yang memakai solar subsidi, per 1 maret sudah harus membeli solar non subsidi.
Baca Juga:
PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi.
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan