Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi

Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi.  Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 yang telah diterimanya beberapa waktu lalu.

"Kalau dulu dilarang pakai BBM bersubsidi jenis premium. Sekarang, kendaraan dinas yang pakai solar juga dilarang pakai yang bersubsidi. Harus memakai solar non subsidi," kata Kepala ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono, saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Selasa (19/2).

Anton yang saat dihubungi Radarmas mengaku sedang di Bandung menjelaskan, Instruksi di Permen, resmi berlaku 1 Maret 2013 mendatang. Sehingga kepada kendaraan dinas yang memakai solar subsidi, per 1 maret sudah harus membeli solar non subsidi.

"Kebijakan ini untuk seluruh kendaraan dinas plat merah. Tapi ada pengecualiaan. Yaitu untuk kendaraan ambulan, mobil jenazah, damkar, dan pengangkut sampah," tambah Kabid Migas dan Energi Listrik ESDM Kabupaten Banyumas Saptono.

PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News