Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi

Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Subsidi
Saptono mengatakan, pengecualian dikarenakan, kendaraan tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga, tetap diperbolehkan untuk memakai solar subsidi.

Adanya Permen tersebut, tambah Anton, sudah dikoordinasikan dengan berbagai elemen. Seperti Pertamina, Hiswana Migas Banyumas, dan beberapa SKPD yang berkaitan.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Banyumas Heru Listiyanto mengatakan sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten di wilayahnya. Ke depan, solar non subsidi sudah disiapkan di masing-masing SPBU yang telah ditentukan.

Untuk di Kabupaten Banyumas, solar non subsidi tersedia di SPBU Jalan Pahlawan dan SPBU Buntu. Sedangkan untuk Purbalingga di SPBU Kalimanah Sambas Wijaya. Di Kabupaten Banjarnegara ada di SPBU Katraxo. Sedang di Cilacap ada di SPBU Gelora.

"Harga Solar Non Subsidi Per 15 Februari Rp 10.600," kata Heru melalui pesan singkat yang dikirim kepada Radarmas.

PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News