Mobil Mewah Diendus Anjing Pelacak Ini Milik Siapa?
Selasa, 10 Januari 2017 – 05:51 WIB
Selain itu juga pasal 111 Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolda juga menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan mobil mewah itu. (arf)
Sebuah truk kontainer yang mengangkut mobil mewah merk BMW tanpa dokumen di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, disita Polda Kalimantan Barat, Kamis
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
- Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
- Waduh, Mobil Mewah Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Kenapa?
- Beli Mobil Mewah Secara Tunai, Ummi Quary: Abis Itu Kosong, Benar-Benar Nol
- Intip Spesifikasi & Harga 2 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Jangan Kaget
- Ini 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung