Mobil yang Membawa 1.245 Unit Handphone Dirampok

Mobil yang Membawa 1.245 Unit Handphone Dirampok
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat ekspose kasus perampokan handphone. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Komplotan perampok 1.245 unit handphone yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditangkap.

Para pelaku setelah melancarkan aksinya melarikan diri ke Lampung dan Sumatera Selatan.

"Ketiga pelaku Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (5/3).

Dalam penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi dua tim.

Tim pertama melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto, dan tim dua melakukan penangkapan di Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Kombes Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari lalu di Kabupaten Muaro Jambi dengan sopir mobil yang mengangkut atau mengantar barang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau.

Namun di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, sopir dirampok dan barang dijarah, sedangkan sopirnya disekap dalam mobil boks.

"Pelaku saat beraksi lima orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil," kata Kaswandi Irwan.

Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tiga orang anggota komplotan perampok 1.245 unit handphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News