Mobilisasi Massa yang Tidak Perlu, Bisa Potensi Makar

Mobilisasi Massa yang Tidak Perlu, Bisa Potensi Makar
Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto di debat perdana capres-cawapres Pilpres 2019, Jakarta, Kamis (17/1). Debat mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Foto : Ricardo

Pandangan senada dikemukakan pengamat politik dari Universitas Indonesia Donny Gahral Adian.

Menurutnya, memobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi makar.

“People power sebagai mobilisasi massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindakan berpotensi makar dan inkonstitusional. People power itu untuk menjatuhkan pemerintahan yang otoriter, bukan untuk proses penghitungan suara dalam sebuah pemilu yang demokratis,” katanya.

BACA JUGA : Saling Klaim, Giliran TKN Deklarasi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf

Donny menilai, masing-masing pihak sebaiknya menahan diri dan menyerah pada kedaulatan rakyat. "Tunjukkan bagaimana berdemokrasi secara dewasa,” pungkas Donny.(gir/jpnn)


Memobilisasi massa untuk memaksakan kehendak di luar jalur hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News