Mochtar Bebas Murni, PDIP Minta KPK Tak Apriori
Rabu, 12 Oktober 2011 – 00:52 WIB
JAKARTA - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta arif menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas murni atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. KPK dan publik juga diminta tidak apriori atas putusan hakim terhadap kader PDI Perjuangan itu.
Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan Advokasi, Trimedya Panjaitan, justru memberikan pujian kepada majelis hakim yang mengadili Mochtar. "Kita harus apresiasi putusan bebas Mochtar. Hakim berani walaupun menanggung risiko akan dihujat pro-koruptor. Tapi kita tidak boleh langsung apriori terhadap hakim, yang berani memutuskan berdasarkan hati nurani," ujar Trimedya saat dihubungi JPNN, Selasa (11/10) malam.
Dipaparkannya, fakta di persidangan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada memang lemah untuk menjerat Mochtar. Apalagi, sebut Trimedya, tuduhan korupsi atas Mochtar hanya Rp 639 juta yang seharusnya cukup ditangani kejaksaan.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Trimedya pun mengusulkan bedah kasus atas putusan bebas Mochtar. "Bedah kasus itu jalan terbaik, yang dengan melibatkan pakar hukum independen dan kuasa hukum Mochtar," cetusnya.
JAKARTA - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta arif menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor