Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda

jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.
“Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).
Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.
Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.
Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.
Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.
Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini