Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda

Modal Seragam Murahan, Polisi Gadungan Taklukkan Janda
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan.

Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.

Bud dinyatakan bersalah karena menipu janda muda Eva Listiana (32), warga Kecamatan Kota Besi.

 “Hakim sependapat dengan tuntutan kami (jaksa) dengan satu tahun penjara yang terbukti pasal 228 KUHP,” kata JPU Kejari Kotim Dewi Khartika ketika dikonfirmasi Rakyat Sampit, Minggu (1/1).

Meskipun sempat memohon keringanan hukuman, pria beristri itu tetap saja diganjar dengan vonis cukup berat.

Meski begitu, tanpa berpikir panjang, warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi ini tetap menyatakan menerima putusan itu.

Perbuatan Bud berawal kala dirinya mengaku ingin beristri dua.

Demi bisa menggaet Eva, dia malah mengaku sebagai polisi.

Bud akan merasakan dinginnya lantai penjara karena menyamar sebagai polisi gadungan. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 228 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News