Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!
Rabu, 29 Juni 2016 – 05:35 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa psengetahuan orangtuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa pengetahuan orangtua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Baca Juga:
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencabulan gadis usia 15 tahun. Modusnya, pelaku menikahi korban secara siri. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum