Modus Baru Cabuli Bocah ABG, Ngeri!
Rabu, 29 Juni 2016 – 05:35 WIB
“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa psengetahuan orangtuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa pengetahuan orangtua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.
Baca Juga:
Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil mengungkap kasus pencabulan gadis usia 15 tahun. Modusnya, pelaku menikahi korban secara siri. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala