Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!

Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!
IM, pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, saat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka

"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.

Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria bernama IM, pelaku curanmor menggunakan modus baru, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News