Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!
Jumat, 08 Oktober 2021 – 15:07 WIB

IM, pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, saat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.
Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria bernama IM, pelaku curanmor menggunakan modus baru, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang