Modus Baru Curanmor, Caranya Beraksi di Luar Dugaan, Sontoloyo!
Jumat, 08 Oktober 2021 – 15:07 WIB
"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.
Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria bernama IM, pelaku curanmor menggunakan modus baru, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!