Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu

Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu
Pelaku pencurian gabah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada saat warga pergi ke sawah. Khususnya pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 pagi. Tindak pencurian ini bukan pencurian yang melibatkan sindikat.

“Pencurian dilakukan sendirian dan menjualnya pun sendirian. Pelaku, dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara,” ujarnya. (war/ay/ran)

 


TS menggunakan mobil dan sukses menjalankan dua kali aksinya mencuri gabah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah alias HST.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News