Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu
Sabtu, 04 Mei 2019 – 05:37 WIB

Pelaku pencurian gabah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada saat warga pergi ke sawah. Khususnya pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 pagi. Tindak pencurian ini bukan pencurian yang melibatkan sindikat.
“Pencurian dilakukan sendirian dan menjualnya pun sendirian. Pelaku, dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara,” ujarnya. (war/ay/ran)
TS menggunakan mobil dan sukses menjalankan dua kali aksinya mencuri gabah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah alias HST.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya