Modus Baru Pencurian, Warga tak Curiga, Malah Membantu
Sabtu, 04 Mei 2019 – 05:37 WIB
Terkait hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo, menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada saat warga pergi ke sawah. Khususnya pada pukul 08.00 hingga pukul 09.00 pagi. Tindak pencurian ini bukan pencurian yang melibatkan sindikat.
“Pencurian dilakukan sendirian dan menjualnya pun sendirian. Pelaku, dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara,” ujarnya. (war/ay/ran)
TS menggunakan mobil dan sukses menjalankan dua kali aksinya mencuri gabah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah alias HST.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara