Modus Baru, Sembunyikan Ganja Dalam Limbah Ikan Asin
Selasa, 31 Juli 2018 – 04:04 WIB
Purwadi menjelaskan, enam tersangka ini mendapatkan upah jutaan rupiah untuk bisa mengantarkan ratusan paket ganja ke penerima di Jakarta.
"Pengakuannya ini yang pertama. Namun kami masih kembangkan," papar Purwadi.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan narkoba dalam jumlah besar. Kali ini, ganja seberat 1,4 ton berhasil diungkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen