Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta
Sabtu, 28 Januari 2017 – 06:00 WIB
Hariyanto diancam pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan