Modus KTP Palsu, Tipu 750 Juta
Sabtu, 28 Januari 2017 – 06:00 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Hariyanto diancam pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Satreskrim Polres Malang mengamankan Hariyanto (55) warga Desa Ngembal, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini