Modus Lama Menguras Saldo di Rekening Masih Terjadi, Anda Harus Hati-hati
Kamis, 16 Juli 2020 – 06:24 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menunjukkan barang bukti kartu ATM hasil kejahatan pelaku pengganjalan ATM, Rabu (15/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi merupakan modus lama yang sering diungkap oleh aparat Kepolisian.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi kejahatan menguras saldo di rekening menggunakan modus lama masih saja terjadi, terbaru di Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Bos Bank DKI Buka Suara Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank
- Transaksi Antarbank Lewat ATM Bank DKI Kembali Aktif
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan