Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah

Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.
Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.
Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.
Seorang mahasiswi berinisial SP menjalankan modus penipuan jual beli minyak goreng. Korbannya diduga banyak. Begini kejadiannya.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF