Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah
Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.
Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.
Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.
Seorang mahasiswi berinisial SP menjalankan modus penipuan jual beli minyak goreng. Korbannya diduga banyak. Begini kejadiannya.
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- WhatsApp Bereksperimen Membuat Hukuman Ringan Bagi Pelanggar Aturan
- 3 Keuntungan Gunakan WhatsApp Centang Hijau dari Sukses Mandiri Teknikindo
- WhatsApp Tambah Fitur Acara Baru di Layanan Grup