Modus Pura-Pura Salat, Anak Perempuan Ini Nekat Berbuat Dosa di Masjid
Selasa, 07 September 2021 – 17:29 WIB
"Anak di bawah umur tersebut (pelaku) kami amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung," ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Aksi nekat anak perempuan ini di salah satu Masjid di Jalan Raya Patal Banjaran, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, terekam CCTV, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual