Modus Sindikat Penipu Online Sewa Apartemen Hingga Kupon Umrah

Modus Sindikat Penipu Online Sewa Apartemen Hingga Kupon Umrah
Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan. Foto: Humas Polsek Serpong/Radar Banten

Ketiganya pun diringkus polisi di Apartemen Sky View. Saat diinterograsi, aksi sindikat penipuan online ini terbongkar. Ketiganya menggunakan modus penjualan kupon umrah, penjualan ponsel berbagai merek secara online.

“Barang bukti berupa satu surat perjanjian sewa apartemen, satu kuitansi pembayaran apartemen, dua voucher umrah,” katanya.

Sindikat ini berhasil mengeruk uang sebesar Rp 50 juta dari para korban yang tertipu voucher umrah. Sindikat ini menjajakan voucher umrah Rp 15 juta per lembar. “Untuk menyakinkan voucher asli, pelaku menyatakan pemilik asli tidak membutuhkannya,” katanya.

Selain tiket umrah, FS juga menjajakan ponsel merek iPhone secara online. Seperti halnya voucher umrah, praktek penipuan ini berjalan lancar. ”Ketiganya, dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara, AN mengaku mendapat keahlian menipu itu usai mengamati cara sewa-menyewa apartemen. “Uangnya dipakai untuk membayar utang pribadi,” katanya. (you/nda/ags)


Modus sindikat penipu online ini mulai dari menyewakan apartemen, penjualan ponsel hingga kupon umrah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News