Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya

Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.

Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.

"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.

Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News