Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB

Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.
Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital