Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB
Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.
Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran