Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Saiful Huda Ems mengatakan, Moeldoko tidak bisa disebut rangkap jabatan dengan posisinya sebagai kepala staf kepresidenan (KSP), sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Pasalnya, posisi sebagai ketua umum partai bukan jabatan pemerintahan.
"KSP bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), sementara ketua umum parpol bukan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan). Jadi, tidak perlu dipermasalahkan, karena bukan bentuk dualisme jabatan," ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (8/3).
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman ini juga menyoroti pandangan yang menyebut pelaksanaan KLB PD di Deli Serdang, Jumat (5/3) kemarin, menyalahi AD/ART partai berlambang mercy.
Menurutnya, AD/ART parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan konstitusi.
Jika tidak, maka AD/ART parpol patut diduga bermasalah. Demikian juga dengan kepengurusan di parpol tersebut.
"Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol, itu persoalan internal. Kemenkumham dan PTUN hanya bertindak sebagai wasit atau juri saja, jika diumpamakan sebuah pertandingan olahraga," ucapnya.
Saiful mengatakan, hasil KLB Deli Serdang bisa saja dianggap sah jika KLB Deli Serdang merupakan upaya merivisi AD/ART PD agar sesuai dengan UU Parpol dan konstitusi.
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar