Mohon Doa Warga Sulsel, IAS: Hakim Akan Memutuskan Seadil-adilnya
"Bagaimana saya bisa percaya apa yang anda katakan jika tidak ada buktinya?" kata hakim pada saksi.
Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah Ilham ditetapkan tersangka tanggal 2 Mei 2014 berdasarkan hasil penyelidikan KPK, namun penyidikan baru mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di bulan Juli 2014.
"Keuangan PDAM yang berasal dari APBD atau APBN. Sehingga bentuk kerugian negara yang disangkakan KPK kepada IAS sama sekali tidak mendasar," sebut Kuasa Hukum IAS Nasiruddin Pasigai.
Meski demikian, Tim Divisi Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan pihaknya tetap percaya gugatan pemohon akan ditolak oleh hakim pengadilan. Meski tak mampu memberikan bukti secara detail di pengadilan, dirinya percaya hakim akan memutuskan seadil-adilnya.
"Kita lihat saja hasilnya Selasa nanti," tandasnya, usia sidang Jumat sore lalu. (uki/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan sidang praperadilan atas permohonan Ilham Arief Sirajuddin (IAS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional