Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

Muhadjir mengatakan warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."

"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.(Antara/jpnn)

Mohon maaf, pemerintah terpaksa menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, demi hal ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News