Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:01 WIB

Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com
Muhadjir mengatakan warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
"Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."
"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.(Antara/jpnn)
Mohon maaf, pemerintah terpaksa menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, demi hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing