Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan gubernur setiap tahunnya.
Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.
UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.
Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Menaker juga menegaskan formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten atau kota tidak semakin melebar.
"Kami optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Terakhir, Menaker Ida menambahkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.
Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi