Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK
Jumat, 03 Desember 2021 – 08:33 WIB
Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.
"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU," tegasnya.
Menaker juga meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah ditemukan terjadi pelanggaran.
"Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tandasnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing