Momen Mengharukan sebelum Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, 3 Orang Berpelukan
Suasana haru sempat mewarnai momen itu.
Setelah berpelukan, Bharada E kembali duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Terkini, Bharada E tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan dalam perkara sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ada peristiwa mengharukan sebelum Bharada E diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jaksel hari ini.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel