Moralitas Anggota DPR Terus Merosot

Moralitas Anggota DPR Terus Merosot
Moralitas Anggota DPR Terus Merosot
Kasus terbaru menyangkut poligami tidak sah diungkap mantan petinggi PKS, Yusuf Supendi. Dia mengungkapkan tiga petinggi PKS, dua diantaranya masih menjabat anggota DPR, melakukan poligami. Jika terbukti selingkuh atau berpoligami dengan cara tidak sah, anggota DPR bisa terkena sanksi berat. Menurut Undang-undang No 1/ 1974 tentang Perkawinan, anggota DPR adalah pejabat negara sehingga kalau mau menikah lagi harus seizin istri pertama.

Firman berharap, skandal moral yang menimpa anggota Dewan menjadi pelajaran agar para wakil rakyat menjunjung tinggi etika dan moralitas. Partai politik juga diminta betul-betul memantau etika dan moral anggotanya. ”Partai kami sudah menerapkan prinsip solidaritas, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Dengan prinsip tersebut, calon-calon pejabat publik dari Golkar yang terindikasi korupsi atau moralnya tercela tidak boleh mencalonkan,” kata Firman.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, perbuatan Arifinto menonton video porno saat Sidang Paripurna DPR memang tidak bisa dibenarkan. Namun demikian, keputusan politisi PKS itu mundur sebagai anggota DPR pasca skandal itu perlu mendapat apresiasi.

”Ada anggota DPR yang sudah jadi tersangka masih saja mempertahankan jabatannya. Sedangkan Arifinto langsung mundur. Padahal kalau mau, dia bisa bertahan dengan berbagai alibi. Sikap ksatria inilah yang harus dicontoh oleh politisi lainnya,” kata Irman Gusman. (dri)

JAKARTA – Moral para wakil rakyat kembali menjadi sorotan. Kasus Arifinto, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang kepergok sedang asyik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News