Moratorium Izin Ritel Modern Demi Jaga Warung Tradisional
Sebagian produk warung tradisional diperoleh dari belanja sendiri ke distributor yang lebih murah. Tujuannya mendapatkan keuntungan yang memadai.
”Namun, jika pemasoknya dari ritel, belum tentu harganya bisa murah seperti yang didapatkan sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa sinergi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sekaligus keberpihakan terhadap pemberdayaan warung tradisional dan pelaku UMKM.
Selain itu, juga untuk menciptakan ekonomi yang berkeadilan.
Enggar beranggapan bahwa ritel modern dan perbankan harus bahu-membahu serta menopang tumbuh dan berkembangnya warung tradisional.
Itu dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah mengatasi ketimpangan yang terjadi di sektor ritel.
Berdasar data Nielsen Indonesia, pada 2014, terdapat lebih dari tiga juta warung yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Terutama ritel modern yang ditengarai menimbulkan persaingan tidak sehat.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) ingin mendengar pemaparan pemerintah terkait rencana menyinergikan ritel modern dengan warung tradisional.
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Safari Ramadan di Manokwari, Pelindo & Kementerian BUMN Libatkan 15 UMKM Lokal
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Penjabat Gubernur Jateng Dorong Ekosistem Halal Melalui Penguatan UMKM
- Tingkatkan Kompetensi Nasabah, PNM Berikan Gelar Batik Ecoprint