Moratorium Maskapai Baru Dikritisi DPR

Moratorium Maskapai Baru Dikritisi DPR
Moratorium Maskapai Baru Dikritisi DPR

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberlakukan moratorium (penundaan) pembentukan maskapai baru di Indonesia. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR yang juga membidangi perhubungan, Saleh Husin menilai alasan itu menunjukkan pemerintah tidak fokus mengurusi sektor perhubungan.

"Alasan moratorium kok sumber daya manusia (SDM) di sisi regulator. Seharusnya juga berani menyoroti masalah kemampuan manajemen dan SDM di perusahaan maskapai," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/10).

Menurutnya, jika soal kemampuan karyawan maskapai yang menjadi alasan utama, publik dan terutama pengguna layanan penerbangan jangan terlalu berharap kualitas maskapai yang beroperasi di Indonesia membaik.

Sebab, moratorium seharusnya merupakan kebijakan atas tidak seimbangnya jadwal penerbangan yang padat dengan masih buruknya manajemen maskapai. Apalagi pemerintah masih membolehkan maskapai menambah armada.

"Sayangnya, Kementerian Perhubungan saya lihat kurang berani tegas mengawasi dan memberi sanksi pada maskapai yang tidak mampu tepat waktu, sering delay dan sering mendapat keluhan dari para penumpang," tuturnya.

Saleh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Hanura ini menilai tidak masalah jika para maskapai penerbangan agresif berekspansi, menambah rute, jadwal, dan jumlah armada. Asalkan, mampu mengimbanginya dengan jumlah serta kualitas SDM termasuk pilot dan awak kabin yang mumpuni.

"Dirjen Perhubungan Udara harus mengawasi ekspansi mereka. Bahkan merumuskan rasio-rasio variabel. Misalnya jumlah armada, rute, jadwal dan jumlah pilot agar layanan, kenyamanan dan tentunya keamanan penerbangan terjamin," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pada pertengahan tahun ini mulai memberlakukan moratorium pembentukan maskapai baru. Namun, kebijakan ini tidak melarang maskapai untuk menambah armadanya.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberlakukan moratorium (penundaan) pembentukan maskapai baru di Indonesia. Menanggapi hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News