Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan

Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Foto: Ist.

Suatu regulasi yang padu dengan kondisi kemasyarakatan dan kondisi calon pekerja migran kita haruslah suatu regulasi yang berasumsi sebaliknya. Bahwa calon pekerja migran kita sangat lemah dan tidak mempunyai kemampuan melindungi diri secara mandiri, dan bahwa lingkungan bisnis penempatan yang penuh ancaman human trafficking mengharuskan kita menyediakan mekanisme yang handal dalam melindungi mereka.

Suatu sistem demikian haruslah suatu sistem yang:

(1) Mengharuskan pelaku penempatan melaporkan secara detail segala kegiatannya ke dalam SISTEM, secara timely, dengan judul kegiatan yang ditetapkan dengan jelas untuk dilaporkan, dan waktu (atau batas waktu) pelaporan yang ditetapkan dengan jelas, untuk setiap orang yang direkrut.

(2) Mengharuskan setiap pelaku pengawasan kegiatan penempatan (kepala desa atau satuan yang ditunjuk, Pemda Kabupaten, Pemda Propinsi, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kedutaan) melaporkan perkembangan kegiatan pengawasannya ke dalam SISTEM, dengan jenis kegiatan pengawasan yang ditetapkan dengan jelas, dan dengan waktu (atau batas waktu) yang jelas.

(3) Mengatur sedemikian rupa sehingga sistem tersebut TERBUKA dan terakses secara bebas oleh semua pelaku pengawasan, dan terjadi proses saling mengawasi di antara sesama pelaku pengawasan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penipuan dan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan di lapangan. Tidak ada satu pun kegiatan yang diawasi secara tunggal oleh satu otoritas. Yang dibangun adalah pengawasan oleh sejumlah pemangku kepentingan.

(4) Memastikan terjaminnya keterselusuran posisi PMI pada setiap waktu, dan posisi siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi suatu masalah yang menimpa PMI.
Ditopang dengan SOP (standard operating procedures) yang jelas untuk setiap satuan kegiatan.

3. 12.000 – 18.000 RM yang Panjang Implikasinya

Berbagai sumber informasi dan hasil penelitian sudah jelas menginformasikan bahwa biaya penempatan PMI yang harus ditanggung oleh majikan sudah sangat tinggi, berkisar di antara 12.000 – 18.000 RM (dari Rp. 41 juta hingga Rp. 61 juta).

Keputusan moratorium pengiriman PMI yang dilakukan oleh Pemda yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dalam suatu perspektif yang tepat, walau mungkin pengambil kebijakan di Daerah melakukannya tanpa perspektif tertentu, hanya karena galau menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News