Motif Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan, LFH Sempat Minta Tolong

Selang sehari atau pada hari Selasa (6/8), JA dan ES yang merupakan otak dari aksi penganiayaan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Citamiang.
Pada saat ini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH yang kegiatan sehari-harinya sebagai pengamen. JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," tambah AKBP Rita.
Akibat ulahnya, empat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal. (antara/jpnn)
Polisi menangkap ayah dan anak serta dua orang juru parkir, pelaku pembunuhan pria berinisial LFH (36)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban