Motif Pembunuhan ABTL Gegara Ini, Leher Korban Ditusuk 3 Kali

Motif Pembunuhan ABTL Gegara Ini, Leher Korban Ditusuk 3 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)


Korban dan tersangka pembunuhan sama-sama dari Lampung. Mayat ABTL kemudian dimasukkan karung dan dibuang ke kali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News